![]() |
Gudang Sianida milik Dio. |
Dugaan tersebut mencuat setelah tim gabungan media dan aktivis menemukan ratusan kaleng sianida yang disimpan di gudang milik Dio, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Parbulu. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi penyimpanan.
Temuan tersebut sempat dilaporkan langsung kepada Suhandoko pada 6 Juli 2025. Namun, menurut Wakil Ketua Tim Investigasi Safrudin Umasugi, Suhandoko justru menunjukkan sikap yang mencurigakan dan cenderung menutup-nutupi informasi.
"Kami sudah menunjukkan bukti foto dan video penyimpanan sianida. Tapi Suhandoko tidak menunjukkan itikad untuk menindaklanjuti, malah terkesan menghalangi," ungkap Safrudin.
Lebih lanjut, Safrudin menduga kuat ada keterlibatan Suhandoko dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.
"Kami menduga PJS Kades ikut memback-up aktivitas penyimpanan bahan berbahaya ini. Ini sangat membahayakan masyarakat," tegasnya.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penyimpanan sianida itu sudah berlangsung lebih dari setahun. Warga Desa Parbulu pun mengaku sudah lama resah akan dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivis Haris Fataruba menilai sikap Suhandoko melanggar prinsip keterbukaan dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
"Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan menjaga wilayahnya dari aktivitas berbahaya, bukan justru diduga ikut melindungi," ujarnya.
Atas kasus ini, para aktivis dan media meminta Bupati Buru Ikram Umasugi serta Wakil Bupati Sudarmo segera mencopot Suhandoko dari jabatan PJS Kades Parbulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru terkait desakan pencopotan tersebut.
Pewarta: Malik Masuku