Sita Dana Rp101 Miliar oleh Kejari Karawang Dikritik, Ketua Peradi: Kalau Mau Cari Panggung Nanti Saya Sewakan

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH.
KARAWANG METROPLUS.ID | Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menyita dana lebih dari Rp101 miliar milik PD Petrogas Persada Karawang menuai kritik tajam. Dana tersebut diketahui bersumber dari dividen atas kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ Bandung, namun kini disita sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Giovanni Bintang Raharjo (GBR).


Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menilai langkah penyitaan tersebut di luar konteks pokok perkara yang tengah disidik.


“Konteksnya apa menyita uang itu? Itu dana dividen yang sedang diam di rekening perusahaan. Kenapa harus ditarik, meski lewat persetujuan pengadilan? Cukup diblokir saja,” ujar Asep Agustian, akrab disapa Askun, Rabu (25/6/2025).


Askun menilai, penyitaan dana Rp101 miliar lebih ini justru menimbulkan kegaduhan publik karena tidak ada penjelasan yang utuh.


“Kalau ini tujuannya untuk antisipasi atau pengamanan, cukup diblokir. Kalau ditarik lalu dikembalikan lagi, buat apa? Jangan sampai seperti pamer kekuatan ala Kejagung, yang uangnya dari rekening pribadi pelaku. Ini duit perusahaan, bukan dari tangan koruptor,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengibaratkan penyitaan ini seperti menarik seluruh dana APBD hanya karena kepala daerah terlibat korupsi.


“Kalau bupati korupsi, masa APBD-nya ditarik semua? Bonyok dong APBD. Logikanya enggak masuk,” tambahnya.


Menurut Askun, uang yang seharusnya menjadi fokus penyidikan adalah Rp7,1 miliar yang diduga dikorupsi oleh tersangka. Ia mengaku khawatir, jika dana Rp101 miliar lebih ini tidak dikembalikan utuh setelah kasus selesai, akan muncul spekulasi dana tersebut “dibancak”.


“Hari ini bisa viral, tapi kalau enggak ada kejelasan, nanti siapa yang bertanya? Ini bisa munculkan potensi somasi, audiensi, bahkan demonstrasi dari masyarakat,” katanya.


Ia pun meminta Kejari Karawang untuk terbuka dan menjelaskan urgensi penyitaan secara hukum.


“Kalau ini karena instruksi dari BPK, Inspektorat, atau BPKP, ya sampaikan. Tapi jangan sampai publik bingung dan gaduh hanya karena langkah hukum yang tidak komunikatif,” kata Askun.


Meski melontarkan kritik, Askun menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia hanya berharap agar penegakan hukum tidak menjadi panggung sensasi tanpa arah.


“Tangkap dan penjarakan koruptor, itu pasti saya dukung. Tapi jangan buat sensasi yang tidak substansial. Kalau mau cari panggung, nanti saya sewakan,” ujarnya berseloroh.


Terakhir, Askun berharap agar situasi Karawang tetap kondusif, meski menyebut bahwa segala gejolak yang terjadi akibat langkah penyitaan ini merupakan risiko yang harus ditanggung oleh Kejari.


“Kalau karena ini Kajari dicopot, ya memang mungkin sudah waktunya pindah. Tidak usah dikaitkan dengan prestasi. Apa prestasinya?” tutupnya.

(*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya