PUSTAKA Soroti Aksi Pamer Uang Sitaan Kejari Karawang, Ingatkan Fokus pada Pengembalian Kerugian Negara

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana.
KARAWANG — METROPLUS.ID | Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memajang uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar secara hukum sah. Hal itu disebut sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.


Namun, Dian mengingatkan bahwa aksi pamer uang sitaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan dinilai tidak relevan jika hanya bertujuan untuk pencitraan.


“Prestasi kejaksaan patut diapresiasi bila fokusnya adalah pengembalian kerugian negara dan menuntut berat pelaku, bukan sekadar memamerkan barang bukti untuk pansos (panjat sosial),” kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2025).


PUSTAKA menekankan bahwa dalam penegakan hukum kasus korupsi, pendekatan yang digunakan haruslah “follow the money” untuk memastikan kerugian negara dikembalikan, dan “follow the suspect” untuk menjerat pelaku secara efektif.


Dian khawatir, aksi memajang uang dalam jumlah besar bisa menyesatkan persepsi publik bahwa keberhasilan penegakan hukum hanya diukur dari nominal yang ditampilkan, bukan dari efektivitas pemulihan kerugian negara dan pemidanaan terhadap pelaku.


"Jangan sampai ini hanya ikut-ikutan tren pamer barang bukti miliaran atau triliunan. Yang dibutuhkan publik adalah keadilan, bukan atraksi," tegasnya.


Meski demikian, PUSTAKA tetap mengapresiasi keberanian Kejari Karawang dalam mengungkap kasus korupsi, termasuk dalam pelacakan aliran dana (asset tracing) yang akurat dan akuntabel.


"Preseden penegakan hukum yang proporsional, transparan, dan tidak bombastis akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," tutup Dian. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya