Pelaku Usaha Sedot WC di Karawang Tuntut Legalitas Pembuangan Limbah dan Pelibatan dalam Perda

Puluhan pelaku usaha sedot WC yang tergabung dalam Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa pagi (25/6/2025). 
KARAWANG METROPLUS.ID | Puluhan pelaku usaha sedot WC yang tergabung dalam Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa pagi (25/6/2025). Mereka menuntut penataan tata kelola limbah domestik dan kepastian hukum terkait lokasi pembuangan lumpur tinja.


Sekitar 30 peserta aksi berasal dari berbagai kecamatan seperti Telukjambe, Klari, dan Karawang Barat. Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan “Aspirasi Kami Bukan Kotoran” dan “ASWK Menuntut Perlindungan dan Kepastian Usaha”. Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Haerudin.


Dalam orasinya, Haerudin menekankan bahwa para pelaku usaha hanya memiliki dua tuntutan utama:

  • Penetapan lokasi pembuangan lumpur tinja yang legal dan terjangkau.
  • Pelibatan langsung dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan sanitasi.

“Kami tidak mau lagi dianggap pencemar lingkungan hanya karena pemerintah tidak menyediakan fasilitas. Tunjukkan tempat pembuangan yang sah, dan libatkan kami dalam pembuatan kebijakan,” ujar Haerudin dengan tegas.


ASWK juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD sejak 16 Mei 2025, namun belum mendapat tanggapan resmi hingga aksi ini digelar.


Dalam dialog yang dilakukan bersama Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, S.E., sejumlah pelaku usaha menyampaikan secara langsung keluhan mereka.


Danu, salah satu perwakilan, menegaskan agar DPRD tidak lambat merespons. Ia mencontohkan wilayah lain seperti Bekasi dan Purwakarta yang mengalami krisis sanitasi karena minimnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku di lapangan.


Sementara itu, Septian, pelaku usaha lainnya, mengungkapkan kesulitan mereka mencari solusi ke luar daerah seperti Bantargebang dan Mustikawati, namun terhambat oleh proses perizinan yang berbelit dan lokasi yang terlalu jauh.


“Kami ini ibarat pasukan yang membersihkan pintu neraka. Tapi justru dianggap beban. Kami hanya ingin kepastian dan pengakuan,” ucapnya penuh emosi.


Merespons tuntutan tersebut, H. Erick menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi para pelaku sedot WC dan berjanji akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan dinas teknis terkait seperti PRKP, DLHK, PUPR, dan Dinas Kesehatan.


“Aspirasi kalian bukan hanya soal bisnis, tapi soal kepedulian terhadap lingkungan. Kita butuh kebijakan yang adil, partisipatif, dan berpihak pada pelaku lokal,” tegas Erick.


Ia juga menyatakan, penyusunan Perda baru akan melibatkan unsur akademisi dari universitas lokal seperti UNSIKA dan UBP, agar kebijakan yang dirumuskan bersifat legal, teknis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya