![]() |
Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. |
JAKARTA – METROPLUS.ID | Legalitas kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung 2023 semakin kokoh. Berbagai narasi yang dikembangkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) versi Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada kini mulai terpatahkan oleh bukti hukum, administratif, dan etik.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan kepengurusan PWI di bawah Hendry Ch Bangun. SK ini menjadi bukti kuat bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI dan hanya satu yang diakui negara.
KLB yang diselenggarakan oleh kelompok tandingan dinilai cacat hukum. Akta Notaris yang menjadi dasar kegiatan KLB tersebut saat ini sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga memuat keterangan palsu. Dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP menguat setelah diketahui sejumlah nama pengurus provinsi dicatut tanpa izin, termasuk dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Utara.
Bahkan, klaim bahwa KLB diikuti oleh 20 PWI Provinsi terbukti tidak benar. Tak hanya itu, secara organisasi, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum rapat pleno, yang seharusnya dihadiri minimal 28 dari total 76 pengurus PWI Pusat.
Surat pemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan (DK) versi KLB juga terbukti bermasalah. Dua nama yang menandatangani surat tersebut, yakni Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, bukan lagi anggota PWI. Surat tersebut kini tengah diselidiki Polres Jakarta Pusat dan telah masuk tahap penyidikan.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang tidak lagi mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu (15/6).
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah memperkuat posisi Hendry Ch Bangun. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena telah diselesaikan secara internal melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Rapat tersebut secara resmi menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan M Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan. Keputusan itu sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Narasi dualisme PWI yang dibangun oleh kelompok KLB dinilai sebagai upaya manipulatif yang tidak berdasar. Satu-satunya PWI yang sah adalah yang diakui negara, yaitu di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI juga dinilai tidak berdasar. Menurut aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum, bukan Dewan Kehormatan. DK hanya bersifat memberikan rekomendasi.
Menanggapi rencana Kongres Persatuan, Hendry menekankan pentingnya itikad baik dan keberpihakan pada hukum.
“PWI bukan milik pribadi atau kelompok. Ini institusi yang harus dijaga integritasnya. Tidak boleh dikotori oleh klaim palsu dan tindakan inkonstitusional,” tegasnya. (*)