![]() |
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, SH, MH. |
Asep yang akrab disapa Askun mengaku awalnya mengira uang tersebut adalah Rp 7,1 miliar lebih, yakni jumlah yang diduga dikorupsi oleh tersangka Giovanni dari pengambilan kas Petrogas tanpa dasar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Namun setelah membaca sejumlah pemberitaan media, Askun menyadari bahwa tumpukan uang yang dipamerkan Kejari Karawang justru berasal dari dividen Petrogas, bukan kerugian negara yang diselamatkan.
“Urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu? Artinya, kalau itu dividen Petrogas yang disita, maka bukan kerugian negara,” tegas Askun.
Askun menilai bahwa jika niat Kejari Karawang untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dividen tersebut, maka langkah yang lebih efektif adalah dengan meminta pemblokiran rekening bank atas nama Petrogas melalui Pemerintah Daerah.
“Cukup minta bank blokir rekening kas Petrogas, bukan dipamerkan seperti ini. Apakah Kejari Karawang ingin meniru Kejagung yang biasa pamer tumpukan uang sitaan?” ujarnya dengan nada heran.
Ia juga mempertanyakan apakah pemajangan uang tersebut merupakan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PD Petrogas Persada.
“Apa sih tujuannya? Memberi sinyal bakal ada tersangka lain? Saya belum tahu. Yang jelas, uang itu bukan bagian dari kerugian negara,” kata Askun lagi.
Menurut Askun, dengan sudah ditetapkannya Giovanni Bintang Raharjo sebagai tersangka, maka kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan. Ia juga menekankan bahwa dugaan korupsi pencairan dana tanpa RKAP sah, sangat mungkin melibatkan lebih dari satu orang.
“Tidak mungkin seorang Plt Dirut bisa mencairkan uang sendiri di bank tanpa melibatkan pihak lain. Kalau Kejaksaan memang serius membongkar kasus ini, seharusnya ada tersangka lain,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PD Petrogas Persada ini menjadi sorotan publik Karawang, terutama karena melibatkan dana miliaran rupiah yang diduga dicairkan tanpa landasan administrasi yang sah. (*)