Ketua Peradi Karawang Desak Gubernur Jabar Tindak Tegas Pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH., MH.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti pencemaran Sungai Citarum yang diduga kembali dilakukan oleh PT Pindo Deli 1. Ia menegaskan bahwa kasus pencemaran ini bukan pertama kali terjadi, namun telah berulang tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah.


"Kalau memang benar dugaan ini, berarti pencemaran dilakukan berulang. Tapi tidak ada tindakan dari Pemkab Karawang maupun Pemprov Jabar. Ini ada apa dengan perusahaan ini?" ujar Asep, yang akrab disapa Askun, pada Senin (23/6/2025).


Sungai Citarum, yang menjadi simbol kebanggaan dengan slogan "Citarum Harum", menurut Askun, justru terus tercemar oleh limbah industri. Ia mempertanyakan efektivitas regulasi jika tidak disertai dengan sanksi tegas.


"Apa yang diharumkannya kalau selalu dikotori? Jika dibiarkan, ini mencerminkan bahwa perusahaan tersebut kebal hukum," katanya.


Askun menekankan bahwa tanggung jawab pemberian sanksi ada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, karena perizinan dan dokumen lingkungan PT Pindo Deli 1 berada dalam kewenangan provinsi, bukan kabupaten.


Ia juga merujuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, yang menyebut bahwa industri kertas merupakan kewenangan gubernur atau kementerian, terutama jika melibatkan kegiatan lintas kabupaten/kota.


"Apa kerja DLH Jabar selama ini? Ketika pencemaran terjadi berulang, yang kena hujatan justru DLH Karawang dan Bupati Karawang. Padahal yang berwenang menindak itu DLH Provinsi," tegasnya.


Askun secara terbuka meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk menegur keras DLH Jabar dan mengevaluasi pejabatnya.


"Pak Gubernur yang kami banggakan, jika seperti ini, di mana suaramu? Di mana tindakanmu? Saya minta konkret. Kalau DLH Jabar tidak bisa kerja, ya copot saja," tegasnya.


Sebagai warga Karawang, Askun berharap pencemaran Sungai Citarum bisa dihentikan melalui tindakan nyata dari pemerintah provinsi, baik dengan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan pelanggar, maupun evaluasi terhadap lembaga pengawas yang lalai.


"Kalau tidak ada sanksi, untuk apa dibuat undang-undang? Sungai Citarum adalah sumber kehidupan, jangan dibiarkan terus tercemar," pungkasnya. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya