Kejari Karawang Sita Uang Rp101 Miliar dari Rekening PD Petrogas, Terkait Dugaan Korupsi Tersangka GBR

Uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang, yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita  Senin (23/6/2025).
KARAWANG – METROPLUS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang, Senin (23/6/2025). Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan perusahaan BUMD tersebut untuk periode tahun 2019 hingga 2024 atas nama tersangka berinisial GBR.


Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.


“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka GBR,” ujarnya saat konferensi pers.


Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan:

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025.

Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025, tertanggal 18 Juni 2025.

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.


Syaifullah menyebut bahwa dana yang disita merupakan dividen dari Participating Interest (PI) 10% PD Petrogas di PT MUJ ONWJ Bandung, yang berasal dari kerja sama dengan PT PHE ONWJ selaku kontraktor migas di wilayah Offshore North West Java (ONWJ).


“Dana ini merupakan hasil dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung, yang diterima melalui kerja sama PI 10% dengan PT PHE ONWJ,” jelasnya.


Penyitaan dilakukan sesuai Pasal 39 KUHAP sebagai langkah menjamin ketersediaan alat bukti di persidangan dan mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak tidak bertanggung jawab.


“Kami ingin memastikan dana ini tetap aman dan berada dalam kendali hukum sampai proses peradilan selesai,” tegas Syaifullah.


Kejari Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMD dan pemerintahan daerah, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak terkait.


“Seluruh proses hukum akan berjalan objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.


Penyitaan uang lebih dari Rp101 miliar ini dinilai sebagai langkah tegas Kejari Karawang dalam mengungkap pola dugaan korupsi di tubuh PD Petrogas Persada. Tindakan ini diharapkan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih luas di sektor BUMD Karawang. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya