Kasus Dugaan Penggelapan Dihentikan, Ketum PWI Hendry Ch Bangun: Nama Baik Organisasi Harus Dipulihkan

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

JAKARTA – METROPLUS.ID | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan rasa lega usai Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menjerat dirinya.


Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang diterbitkan pada 10 Juni 2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.


Dalam dokumen resmi SP2 Lid dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan terhadap Hendry.


"Penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025," tulis pernyataan tersebut.


Dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara daring dan luring pada Jumat (20/6), Hendry mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan kepolisian. Ia menilai proses penyelidikan sudah dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.


“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry.


Ia menyebut tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan organisasi PWI secara keseluruhan, serta menjadi pemicu konflik internal di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.


“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi jadi rusak. Dengan dihentikannya penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” imbuhnya.


Diketahui, Hendry dan Sayid Iskandarsyah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, hasil penyelidikan menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Menutup pernyataannya, Hendry mengisyaratkan kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak pelapor.


“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik dan saya pertimbangkan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya