DPRD Karawang Sidak City Garden, Tinjau Perizinan dan Potensi Pajak Daerah

Kunjungan Komisi I DPRD Karawang ke Playground City Garden, Senin (23/6/2025).
KARAWANG – METROPLUS.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wahana hiburan Playground City Garden Eat and Play Karawang, Senin (23/6/2025). Sidak ini dilakukan untuk meninjau kelengkapan perizinan usaha serta potensi retribusi dan pajak daerah.


Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa secara umum City Garden telah memenuhi standar perizinan di beberapa wilayah lain. Namun, perbedaan regulasi antar daerah membuat perizinan di Karawang perlu penyesuaian, terutama terkait kategori risiko usaha dan kewajiban pajak.


“Menurut kami, wahana ini tergolong risiko menengah hingga tinggi, tapi pihak pengelola menganggapnya risiko rendah,” ujar Saepudin usai sidak.


Komisi I juga menyoroti aspek keamanan dan pengawasan, dengan meminta agar seluruh wahana dan area parkir dilengkapi kamera CCTV. Dalam sidak tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang turut hadir untuk mencatat perizinan yang masih belum lengkap.


“Kami akan lakukan pengecekan lanjutan, terutama agar potensi retribusi pajak daerah, seperti pajak reklame, bisa dimaksimalkan,” tegas Saepudin.


CEO City Garden, Saban, membenarkan bahwa sidak dilakukan untuk mengevaluasi kelengkapan perizinan. Ia mengaku bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses menyesuaikan dengan standar operasional daerah (SOP) di Kabupaten Karawang.


“Kami memiliki 18 cabang di berbagai kota, dan SOP tiap daerah berbeda. Di Karawang ini sedang kami lengkapi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.


Saban juga menambahkan bahwa City Garden Karawang saat ini hanya berstatus sebagai penyewa tenan, dan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.


Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi, mengatakan bahwa perizinan City Garden secara umum telah terdaftar melalui Online Single Submission (OSS). Namun, ada beberapa dokumen yang masih harus diselesaikan, termasuk dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari DLH Karawang.


“Mereka akan dipanggil oleh Satpol PP pada tanggal 26 Juni 2025 untuk pembahasan lebih lanjut dan pembuatan berita acara,” ujarnya.


Sidak ini menunjukkan komitmen DPRD Karawang dalam memastikan setiap pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi dan berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang tepat. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya