![]() |
Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja, SIP. |
KARAWANG – METROPLUS.ID | Muspika Kecamatan Rawamerta menegaskan kembali larangan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik dari jenjang SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA/SMK. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja, SIP, pada rapat minggon kecamatan, Selasa (17/06/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Camat Angga menekankan bahwa tidak boleh ada pemberian atau pungutan apa pun dari siswa maupun orang tua murid kepada pihak sekolah selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Saya sudah berulang kali mengingatkan kepada para kepala sekolah, baik SD maupun SMP, agar tidak menerima bentuk pemberian apa pun, bahkan hadiah sekalipun. Baik itu inisiatif dari orang tua atau siswa, tetap tidak diperbolehkan,” ujar Angga dari ruang kerjanya.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sehingga pemberian yang tampaknya sukarela bisa menimbulkan persepsi negatif dan berujung pada masalah.
“Untuk menjaga marwah dan nama baik lembaga pendidikan, sebaiknya wali kelas atau guru tidak menerima apa pun dari wali murid. Jangan sampai ada celah yang membuat nama baik pendidikan kita tercoreng,” tegasnya.
Camat Rawamerta menyampaikan bahwa larangan tersebut telah disosialisasikan secara berkelanjutan. Minggu lalu, sosialisasi dilakukan kepada pihak SMA/SMK. Hari ini, penegasan kembali diberikan kepada seluruh kepala sekolah dan guru SMP dalam forum minggon kecamatan.
Angga juga menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan oleh oknum sekolah. Ia mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak semuanya benar dan seringkali berasal dari persepsi orang tua yang berbeda-beda.
“Ada yang bilang sumbangan bersifat sukarela, tetapi tetap saja harus dihindari. Karena yang sukarela pun bisa menjadi fitnah jika tidak semua orang tua memahami niatnya,” ucapnya.
Pihak sekolah, kata Angga, hanya berkewajiban menginformasikan syarat administratif untuk proses SPMB. Sementara pengisian data secara online, jika orang tua kesulitan, maka sekolah melalui wali kelas dapat memberikan pendampingan.
“Tidak semua orang tua paham teknologi. Maka, silakan dibimbing tanpa harus memungut biaya. Itulah bentuk pelayanan pendidikan yang berintegritas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan soal sistem zonasi yang berlaku untuk jenjang SMA dan SMK. Menurutnya, radius atau jarak tempat tinggal sangat mempengaruhi peluang masuk, terutama bagi siswa dari desa seperti Pasirkaliki, Pasirawi, Sukamerta, dan Kutawargi.
Camat Angga menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan Rawamerta dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun. Ia berharap tidak ada satu pun anak lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan.
“Saya ingin semua anak di Rawamerta melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Setelah mereka diterima, barulah kita fokus meningkatkan mutu dan potensi siswa melalui program seperti ASN Go To School. Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Angga.
Pewarta: Mat Rahmt