Terkait Proyek Marka Jalan Karawang, Askun Minta Audit Menyeluruh dan Investigasi Penegak Hukum

Asep Agustian, SH., MH. atau Askun.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Pengamat kebijakan publik Asep Agustian, SH., MH, yang dikenal luas dengan sapaan Askun, menilai klarifikasi dari Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terkait proyek marka jalan senilai Rp1,064 miliar belum menyentuh inti permasalahan dan masih bersifat normatif.


“Saya apresiasi langkah klarifikasi dari Plt Kabid Dishub, tapi substansinya masih lemah. Hanya normatif dan tidak menjawab dugaan kejanggalan. Seharusnya pejabat publik lebih transparan dan terbuka terhadap kritik,” ujar Askun, Rabu (21/5/2025).


Menurutnya, proses pengawasan dari DPRD Karawang, terutama Komisi III, juga belum maksimal. Ia menyayangkan Dewan yang hanya menggelar rapat dengar pendapat tanpa turun langsung meninjau lapangan.


“Kenapa Dewan tidak diajak turun ke 49 titik lokasi marka jalan? Apakah mereka paham bahan dan spesifikasi teknisnya? Jangan hanya melihat sampel cat dalam rapat. Pasti yang diperlihatkan yang paling bagus,” tegasnya.


Askun juga mempertanyakan legalitas penggunaan E-Katalog versi 5 dalam proyek tersebut. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 9 Tahun 2024, E-Katalog versi 5 sudah dinonaktifkan sejak 1 Januari 2025.


“Kalau proyek dimulai Maret 2025, mengapa masih memakai spesifikasi dari versi lima? Ini berpotensi menjadi masalah administrasi. Regulasi tidak bisa diabaikan begitu saja,” kata Askun.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi, dengan menyinggung potensi ketidaksesuaian antara nilai proyek yang tertera di DPA dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ketidaksesuaian ini, kata dia, bisa mengarah pada praktik manipulatif.


“Selisih nilai antara DPA dan SIRUP, sekecil apa pun, harus dijelaskan. Jangan sampai ini jadi pembohongan publik,” tambahnya.


Selain itu, ia menyoroti struktur organisasi proyek yang dinilai tidak sehat, di mana satu orang menjabat sebagai PPK, KPA, sekaligus PPTK.


“Pejabat teknis dari eks PUPR malah tidak aktif ke lapangan. Ini tidak profesional. Seharusnya mereka ikut mengawal langsung pelaksanaan proyek, bukan hanya duduk di balik meja,” kritik Askun.


Untuk mencegah potensi kerugian negara, Askun mendesak pihak berwenang—termasuk Polres Karawang (Unit Tipikor) dan Kejaksaan Negeri Karawang—untuk segera melakukan investigasi ke lapangan.


“Ini bukan soal ingin memenjarakan siapa pun. Ini langkah preventif agar uang negara tidak bocor. Audit dan investigasi di 49 titik proyek wajib dilakukan,” tegasnya.


Askun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah dan dukungan terhadap pemerintahan yang bersih di bawah kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh.


“Saya hanya menyampaikan aspirasi publik. Karawang harus dibangun dengan prinsip transparansi dan tanpa ruang untuk korupsi,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya