Proyek Turap di Karawang Dikeluhkan Warga: Diduga Asal Jadi, Berisiko Roboh dan Cemari Lingkungan

 Proyek pembangunan turap di Dusun Sukamaju RT 05/04, Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Rabu (28/5/2025).

KARAWANG – METROPLUS.ID | Proyek pembangunan turap di Dusun Sukamaju RT 05/04, Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, yang dibiayai oleh dana APBD 2025, menuai sorotan tajam. Pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh CV. DAVIED & CO tersebut dinilai dikerjakan secara terburu-buru dan mengabaikan standar kualitas serta kondisi lingkungan.


Inspeksi lapangan dilakukan langsung oleh Ketua Tim Khusus GMPI DPC Rawamerta, Agil Bustanul Arifin, pada Rabu (28/5/2025). Ia menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan proyek yang dianggap dipaksakan, meski debit air di kawasan tersebut sedang tinggi dan rawan banjir.


“Saya komplain keras atas pembangunan turap ini. Proyek dikerjakan saat kondisi tidak memungkinkan, air tinggi dan berlumpur. Saya ragukan kualitasnya. Kalau dalam waktu dekat rusak, ini jelas pemborosan uang negara,” tegas Agil yang akrab disapa Om Agil.


Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, pembangunan turap dirancang sepanjang 2 x 121 meter dengan tinggi 1 meter, dan nilai kontrak sebesar Rp189.282.000. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari kalender.


Namun, kejanggalan mencuat karena tidak dicantumkannya nomor Surat Perintah Kerja (SPK) pada papan proyek, yang seharusnya menjadi bagian penting dari transparansi publik dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Kondisi di lapangan menunjukkan proses pemasangan batu pondasi dilakukan saat saluran air masih tergenang dan bercampur lumpur. Praktik ini disebut-sebut dapat mengurangi kekuatan struktur turap dan berisiko roboh.


“Kalau pondasi dibangun dalam kondisi air dan lumpur seperti itu, jelas tidak maksimal. Turap bisa saja ambruk dalam waktu singkat,” tambah Agil.


GMPI mendesak Dinas PUPR Karawang untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek ini.


“Kami minta Dinas PUPR turun langsung ke lokasi. Jangan sampai lalai. Jika memang ditemukan pelanggaran teknis atau pekerjaan asal jadi, kontraktor harus diberi sanksi tegas, bahkan diblacklist,” tandas Agil.


Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan kualitas pembangunan di Karawang kerap dipertanyakan. Agil menekankan pentingnya memilih kontraktor yang profesional dan bertanggung jawab agar proyek infrastruktur benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mandor proyek bernama Omin tidak memberikan respon. Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keluhan masyarakat dan temuan di lapangan.


Masyarakat berharap agar proyek turap ini tidak menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Diperlukan tindakan cepat agar penggunaan dana APBD betul-betul menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya