![]() |
Salah satu ruas jalan di Kabupaten Karawang yang sudah diberi marka jalan. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Proyek pengecatan marka jalan di sejumlah ruas jalan di Karawang kini menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah ini diduga sarat kejanggalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang diragukan, penggunaan cat tak sesuai standar, hingga pelaksana proyek yang kabarnya tak mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan.
Adalah Asep Agustian, SH., MH., pemerhati kebijakan publik dan tokoh vokal di Karawang yang pertama kali melontarkan kritik tajam terhadap proyek tersebut. Ia menyoroti langsung hasil pengecatan marka di Jalan Siliwangi, tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga ke Kantor Bapenda.
“Marka di jalur itu seharusnya garis lurus berwarna putih, bukan putus-putus, karena bukan jalur untuk mendahului. Selain itu, di sisi jalan banyak kendaraan parkir. Maka, markanya seharusnya menjadi batas sisi kiri jalan agar pengguna jalan lebih waspada,” tegas Askun, sapaan akrab Asep, Sabtu (17/5/2025).
Yang lebih mengejutkan, Askun mengungkapkan informasi bahwa pelaksana proyek, yang disebut sebagai Ibu AY, tidak memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ)—sebuah sertifikat penting yang menjadi syarat utama dalam proyek penyediaan fasilitas lalu lintas.
“Kalau pelaksananya tidak bersertifikat resmi, ini sudah menyalahi aturan. Ini proyek publik, tidak bisa diberikan sembarangan. Saya dengar nilainya mencapai miliaran rupiah. Tapi lihat hasilnya, catnya seperti cat tembok kiloan,” kritiknya.
Menurut Askun, selain dari sisi teknis yang amburadul, aspek administrasi proyek ini pun mencurigakan. Ia menyebut bahwa kontrak proyek justru ditandatangani oleh pejabat eselon bawah, bukan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Yang menandatangani kabarnya Kabid Sarana Prasarana yang juga merangkap PPK, bersama Kabid lain yang merangkap Plt Sekretaris Dinas. Ini sangat janggal. Seharusnya, kontrak ditandatangani oleh Kepala Dinas. Kalau benar seperti itu, ini sudah masuk kategori cawe-cawe yang perlu diusut,” tambahnya.
Askun mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Karawang untuk segera turun tangan menyelidiki proyek ini. Ia meminta agar jalur yang sudah dikerjakan diperiksa kembali, termasuk dokumen kontrak, jenis cat yang digunakan, hingga legalitas perusahaan pelaksana.
“Jangan anggap enteng. Ini proyek fasilitas umum, menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Dan yang paling penting, ini memakai uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” seru Askun.
Sebagai informasi, pekerjaan marka jalan wajib mengikuti Permenhub RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM 34 Tahun 2014, serta mewajibkan pelaksana proyek memiliki TD-BUPPJ sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat terbaru. Jika benar proyek ini dijalankan tanpa mematuhi aturan tersebut, maka dugaan pelanggaran administratif dan teknis bisa bermuara pada ranah hukum.
(*)