LSM LEP Desak Pemkab dan Polres Buru Tindak Tegas Pengusaha "Tong" Ilegal di Desa Widit

Ketua LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP), Chairul Syam.


METROPLUS.ID – BURU, MALUKU | Aktivitas pengolahan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, khususnya di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini datang dari Ketua LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP), Chairul Syam, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Buru dan Kepolisian Resor Buru segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha “tong” yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.


“Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam nyawa warga. Lokasi pengolahan berada di pemukiman penduduk dan menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi,” ujar Chairul Syam dalam keterangannya kepada media, Sabtu (11/5/2025).


Chairul Syam mengungkapkan bahwa para pelaku usaha "tong" beroperasi secara bebas tanpa memiliki izin lingkungan maupun izin pertambangan resmi dari pemerintah. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Ini sudah parah. Pemkab Buru, Pemprov Maluku, dan Polres Buru seharusnya tidak tinggal diam. Pengolahan limbah emas menggunakan bahan kimia seperti mercury dan cyanide tergolong limbah B3—beracun dan sangat berbahaya bagi lingkungan serta manusia,” tegasnya.


Chairul menjelaskan, proses pengolahan emas tersebut melibatkan dua tahapan berbahaya: tromol menggunakan mercury, dan tong yang memakai cyanide (CN). Kedua bahan kimia ini tergolong sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilarang penggunaannya tanpa pengawasan ketat.


“Ini bisa mencemari tanah, air, dan udara. Jika terus dibiarkan, kita tinggal menunggu waktu sampai terjadi bencana ekologis di Buru,” ujarnya prihatin.


Tak hanya meminta penertiban, Chairul juga mendesak pembentukan Tim Khusus atau Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan menyeluruh.


Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal seperti Desa Widit, Dava, Wamsait, Debowae, dan Parbulu.


“Pasal 172 UU Lingkungan Hidup memberikan wewenang kepada Bupati dan Gubernur untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kerusakan lingkungan. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan kegiatan ini terus berlanjut,” tandasnya.


Chairul Syam berharap kehadiran pemimpin baru di Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku dapat membawa angin segar dalam penegakan hukum lingkungan, serta memberi perlindungan nyata bagi masyarakat dan kelestarian alam Gunung Botak.

 

Pewarta:  Malik Masuku

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya