![]() |
Rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Kabupaten Buru, Jalan Masjid Agung, Desa Namlea, pada Kamis (8/5/2025). |
METROPLUS.ID - BURU, MALUKU | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi, SE dan Sudarmo, SP., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Kabupaten Buru, Jalan Masjid Agung, Desa Namlea, pada Kamis (8/5/2025) pukul 10.12 WIT. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Buru, Walis Azis.
Dalam pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 58 Tahun 2025, Walis Azis menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 314/PHPU.BUB-XXIII/2025 pada tanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Amos Besan, SH dan Hamsa Buton tidak dapat diterima.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan dan hasil pemungutan suara, KPU Kabupaten Buru menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408 suara," ujar Walis Azis dalam sambutannya.
Diketahui, gugatan yang diajukan Amos Besan dan Hamsa Buton merupakan upaya hukum kedua kalinya setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae pada 7 April 2025. Namun, upaya tersebut kandas di meja Mahkamah Konstitusi.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Buru resmi memasuki babak akhir. Selanjutnya, KPU Buru akan menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Malik Masuku