Dishub Karawang Klarifikasi Terkait Proyek Marka Jalan: Bukan Asal-Asalan, Semua Sesuai Aturan

Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dihe.


METROPLUS.ID – KARAWANG | Menanggapi kritik publik terkait proyek pembangunan marka jalan yang dinilai asal-asalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Proyek tersebut menjadi sorotan karena dianggap dikerjakan tidak merata dan terkesan sembarangan di beberapa titik.


Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dihe, menegaskan bahwa proyek marka jalan tahun 2025 ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah, yang dijalankan atas arahan langsung Bupati Karawang.


“Ini adalah program prioritas. Bupati ingin seluruh jalan di Karawang memiliki marka jalan sebagai petunjuk dan pengaman lalu lintas,” ujar Niken saat diwawancarai media pada Selasa, 20 Mei 2025.


Proyek ini mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025, dan difokuskan pada wilayah perkotaan.


“Tahun ini, kami baru bisa mengerjakan sekitar 3.000 meter persegi marka di 49 ruas jalan. Untuk wilayah luar kota, baru dimulai di Jalan Telagasari–Pegadungan sepanjang 2 km,” jelas Niken.


Niken, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini menggunakan sistem e-catalog versi 5 dengan Surat Pesanan (SP) yang berlaku mulai 25 Maret hingga 25 Juni 2025.


PT. Sabihis ditunjuk sebagai pelaksana proyek karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh LKPP, termasuk Tanda Daftar Badan Usaha (TD-BUPPJ) yang sah hingga 26 Agustus 2026. Perusahaan ini juga menggandeng Glow Line, penyedia bahan marka jenis thermoplastic.


“Tidak benar jika ada yang menyebut kami memakai perusahaan abal-abal. Proses pengadaan sudah sesuai prosedur,” tegas Niken.


Terkait tudingan marka jalan dikerjakan secara tidak merata atau hanya spot-spot, Dishub menyebut hal itu sebagai bagian dari penyesuaian kondisi jalan dan bukan kelalaian.


“Pengerjaan berdasarkan perencanaan teknis yang disertai soft drawing. Jika ada marka terputus, bisa jadi karena kondisi fisik jalan belum layak diberi marka, atau merupakan sisa dari proyek tahun sebelumnya,” paparnya.


Dishub juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas PUPR guna menghindari tumpang tindih antara pembangunan marka dan perbaikan jalan. Niken menegaskan bahwa keberadaan marka jalan harus selaras dengan kondisi jalan yang baik.


“Menurut data PUPR, 80 persen jalan di Karawang dalam kondisi baik. Kami optimis, ke depan Karawang punya jalan yang tidak hanya fungsional tapi juga lebih estetis dan aman,” tutup Niken. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya