Disebut Tak Ada Kerugian Negara, Askun Tantang Dishub Gunakan Alat Uji Resmi pada Marka Jalan

 Asep Agustian, SH., MH.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Proyek pengerjaan marka jalan di Kabupaten Karawang senilai hampir Rp1 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat mendapat warning dari Komisi DPRD Kabupaten Karawang dan bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung, kini pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, kembali angkat bicara.


Askun menantang Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang untuk membuktikan kualitas proyek tersebut dengan menggunakan alat uji resmi marka jalan, seperti LTL 3500 Retroreflectometer Portable Delta Force Technology, bukan hanya berdasarkan pengamatan kasat mata atau dokumen di atas meja.


"Saya tidak pernah menyatakan ada kerugian negara dalam proyek ini. Tapi saya menegaskan jangan sampai ada kebocoran uang negara. Maka saya tantang Dishub Karawang untuk mengecek hasil pengerjaan menggunakan alat uji marka jalan yang sesuai standar," tegas Askun, Selasa (27/5/2025).


Lebih lanjut, Askun mempertanyakan apakah Dishub memiliki alat uji tersebut. Ia meragukan bahwa pengawasan proyek telah dilakukan dengan benar jika hanya mengandalkan visual tanpa dukungan alat teknis.


"Benar tidak ketebalannya 3 milimeter? Lebarnya sesuai tidak? Panjang modulnya sudah pas belum? Saya yakin Dishub tidak punya alat uji seperti itu," cetus Ketua DPC Peradi Karawang ini.


Askun juga menyoroti proses pengadaan proyek marka jalan yang diduga masih menggunakan e-purchasing versi 5 (V5), padahal seharusnya sejak Februari 2025 telah diberlakukan versi 6 (V6).


"Kalau pengadaan V5 ditolak Barjas karena harus pakai V6, kenapa ini Dishub bisa lolos dengan V5? Ada apa dengan Barjas? Saya minta agar Tipikor Kejaksaan dan Kepolisian turun langsung ke lapangan bersama anggota dewan dan inspektorat untuk memeriksa proyek ini," ujar Askun dengan nada kritis.


Ia juga menyayangkan pengawasan internal yang menurutnya hanya berdasarkan dokumen, bukan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli yang memahami teknis marka jalan.


Sementara itu, Plt Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dihe, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek ini. Menurutnya, marka jalan yang tertutup aspal hanya terjadi di satu titik, yakni di wilayah Kelurahan Nagasari, dengan luas pekerjaan sekitar 7 meter persegi.


"Tidak ada kerugian negara karena volumenya sangat kecil. Lagipula, aplikator tidak keberatan untuk melakukan pemarkaan ulang di lokasi tersebut. Sekarang sudah kami perbaiki, dan semuanya sudah sesuai prosedur," jelas Niken.


Proyek yang masih dalam tahap pelaksanaan ini sebelumnya sempat menuai pro-kontra karena disebut tumpang tindih dengan proyek Dinas PUPR Karawang. Namun Dishub mengklaim bahwa tumpang tindih tersebut tidak signifikan dan tidak menyebabkan kerugian. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya