METROPLUS.ID - PURWAKARTA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Aripin, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Rabu (24/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Dalam sosialisasi tersebut, H. Jenal Aripin atau dikenal dengan panggilan Kang HJA menjelaskan bahwa Perda No. 14 Tahun 2015 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Perda ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, penganggaran, penyaluran anggaran, koordinasi, kerja sama, larangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Barat.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan, salah satunya adalah membuat peraturan daerah, menyampaikan kepada masyarakat, dan mengawasinya," ujar Kang HJA.
Kang HJA menambahkan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, sehingga penting untuk menyampaikan informasi ini secara langsung.
Dalam sesi tanya jawab, warga Desa Ciwareng menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan Perda tersebut. H. Jenal Aripin berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong mereka untuk memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Perda No. 14 Tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015 dan diharapkan dapat memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Jawa Barat.
Pewarta: Iman Suryana