Produk Mengandung Babi Wajib Ditarik, LPKSM LINKAR: Lindungi Hak Konsumen!

Produk-produk yang diduga mengandung unsur babi.

METROPLUS.ID - BEKASI | Kasus beredarnya produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi memicu reaksi keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.


LPKSM LINKAR menuntut tindakan tegas dari importir dan produsen terkait untuk segera menarik seluruh produk dari pasaran.


"Produk yang terbukti mengandung unsur babi harus segera ditarik tanpa menunggu waktu. Ini soal perlindungan hak konsumen, khususnya umat Muslim," tegas Burhanuddin A.R., Ketua LPKSM LINKAR Kota Bekasi dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).


Selain menarik produk, LPKSM LINKAR juga menuntut agar importir atau produsen mengganti atau mengembalikan pembayaran konsumen sesuai dengan harga pembelian. Tak hanya itu, mereka juga meminta permintaan maaf secara terbuka dilakukan, baik melalui website resmi, media cetak, maupun media elektronik, terutama di platform yang pernah digunakan untuk mengiklankan produk tersebut.


"Permintaan maaf ini penting, karena kebohongan publik tidak bisa dibiarkan begitu saja. Konsumen berhak mengetahui fakta yang sebenarnya," lanjutnya.


LPKSM LINKAR menegaskan, proses penarikan produk dan permintaan maaf harus dimulai maksimal satu minggu setelah hasil laboratorium resmi menyatakan produk tersebut benar-benar mengandung unsur babi.


Dalam kasus ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai otoritas utama dalam pengawasan produk halal di Indonesia, diminta turun tangan secara tegas. Berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2021, BPJPH memiliki tugas pokok mengawasi, menerbitkan sertifikat halal, dan memastikan distribusi produk halal berjalan sesuai standar.


BPJPH, yang diresmikan pada 11 Oktober 2017 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dan menjaga kesucian rantai distribusi produk halal di Indonesia.


"Ini momentum bagi BPJPH untuk menunjukkan komitmennya. Tidak boleh ada toleransi bagi produsen nakal yang merusak kepercayaan publik," pungkas Burhanuddin.


Dengan langkah cepat dan tegas, perlindungan konsumen bisa ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia bisa dipulihkan. (*)

 

Baca Juga
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya