![]() |
Produk-produk yang diduga mengandung unsur babi. |
METROPLUS.ID - BEKASI | Kasus beredarnya produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi memicu reaksi keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.
LPKSM LINKAR menuntut tindakan tegas
dari importir dan produsen terkait untuk segera menarik seluruh produk dari
pasaran.
"Produk yang terbukti
mengandung unsur babi harus segera ditarik tanpa menunggu waktu. Ini soal
perlindungan hak konsumen, khususnya umat Muslim," tegas Burhanuddin A.R., Ketua LPKSM LINKAR Kota Bekasi dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Selain menarik produk, LPKSM LINKAR
juga menuntut agar importir atau produsen mengganti atau mengembalikan
pembayaran konsumen sesuai dengan harga pembelian. Tak hanya itu, mereka juga
meminta permintaan maaf secara terbuka dilakukan, baik melalui website resmi,
media cetak, maupun media elektronik, terutama di platform yang pernah
digunakan untuk mengiklankan produk tersebut.
"Permintaan maaf ini penting,
karena kebohongan publik tidak bisa dibiarkan begitu saja. Konsumen berhak
mengetahui fakta yang sebenarnya," lanjutnya.
LPKSM LINKAR menegaskan, proses
penarikan produk dan permintaan maaf harus dimulai maksimal satu minggu setelah
hasil laboratorium resmi menyatakan produk tersebut benar-benar mengandung
unsur babi.
Dalam kasus ini, Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai otoritas utama dalam pengawasan produk
halal di Indonesia, diminta turun tangan secara tegas. Berdiri berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2021, BPJPH memiliki tugas
pokok mengawasi, menerbitkan sertifikat halal, dan memastikan distribusi produk
halal berjalan sesuai standar.
BPJPH, yang diresmikan pada 11 Oktober
2017 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bertujuan untuk melindungi
konsumen Muslim dan menjaga kesucian rantai distribusi produk halal di
Indonesia.
"Ini momentum bagi BPJPH untuk
menunjukkan komitmennya. Tidak boleh ada toleransi bagi produsen nakal yang
merusak kepercayaan publik," pungkas Burhanuddin.
Dengan langkah cepat dan tegas,
perlindungan konsumen bisa ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap
produk halal di Indonesia bisa dipulihkan. (*)