METROPLUS.ID - PURWAKARTA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Aripin, yang akrab disapa Kang HJA, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan legislasi kepada masyarakat.
Pada Kamis (24/4/2025), Kang HJA menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Jl. Rawa Lele, Kecamatan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah. Dalam sosialisasi tersebut, Kang HJA menjelaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2014 merupakan implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan peran keluarga dalam pembangunan nasional.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan, salah satunya adalah membuat peraturan daerah, menyampaikan kepada masyarakat, dan mengawasinya," ujar Kang HJA.
Kang HJA menambahkan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, sehingga penting untuk menyampaikan informasi ini secara langsung.
Dalam sesi tanya jawab, warga Rawa Lele menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan Perda tersebut. Kang HJA berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan keluarga dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Perda No. 9 Tahun 2014 mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014 dan diharapkan dapat memberikan arah dan kepastian dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Jawa Barat.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Jawa Barat.
Pewarta: Iman Suryana