METROPLUS.ID - BURU | Pasangan Ikram Umasugi SE dan Sudarmo SP., MSi resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru. Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 00.42 WIT, setelah melalui proses panjang yang melibatkan penghitungan suara ulang.
Dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jl. Mesjid Agung Desa Namlea, Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, menyampaikan secara resmi Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 yang menetapkan hasil akhir penghitungan suara pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten.
Dari hasil penghitungan tersebut, pasangan Ikram-Sudarmo, yang dikenal dengan slogan "IKHLAS," memperoleh total 22.408 suara, mengungguli pasangan lainnya. Sementara itu, pasangan Muhamad Daniel Rigan dan Udanto Abukasim memperoleh 20.939 suara, pasangan Azis Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi memperoleh 12.494 suara, dan pasangan Amostafa Besan dan Hamsa Buton meraih 22.346 suara.
Keputusan ini semakin mengukuhkan kemenangan Ikram dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru. Penetapan ini juga mencakup hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Desa Debowae Kecamatan Waelata serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada TPS 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea, yang dilakukan pada 7 April 2025. Proses ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan dilakukannya PSU dan PUSS.
Dengan hasil ini, pasangan Ikram-Sudarmo siap dilantik sebagai pemimpin baru Kabupaten Buru, dan berharap bisa membawa perubahan serta kemajuan bagi masyarakat Buru ke depan.
Pewarta: Malik Masuku