![]() |
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat menampilkan tiga tersangka kasus pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Sabtu (19/4/2025). |
METROPLUS.ID - BURU | Polres Buru berhasil mengungkap dalang di balik pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/4/2025), Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengumumkan penangkapan tiga tersangka: RH (48), bendahara KPU; SB (45), mantan Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela; dan AT (42).
Menurut Kapolres, motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp33 miliar. RH diduga sebagai otak pelaku, dengan SB dan AT sebagai eksekutor.
SB membawa empat jeriken berisi bensin dan minyak tanah yang diserahkan kepada AT. AT kemudian masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang, menyiram bensin dan minyak tanah di seluruh ruangan, termasuk plafon, sebelum membakar gedung tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa SB dan AT tidak menerima imbalan finansial, namun bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buru masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pewarta: Malik Masuku