METROPLUS.ID - PURWAKARTA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Aripin atau yang akrab disapa Kang HJA, mengunjungi warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, dalam rangka sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Sabtu (12/3/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Ciririp ini bertujuan untuk mengedukasi
masyarakat tentang hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum, terutama bagi
kalangan tidak mampu. Dalam pemaparannya, Kang HJA menegaskan bahwa pemerintah
telah menyediakan jalur bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara gratis
oleh masyarakat miskin, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
“Namun, tidak semua kasus bisa dibantu. Bantuan hukum hanya diberikan bagi
kasus yang secara akar permasalahan memang layak dibela. Misalnya, untuk kasus
narkoba, pencurian, atau tindakan yang jelas merugikan orang lain, itu tidak
termasuk yang bisa difasilitasi,” ujar Kang HJA menjelaskan kepada warga.
Menurutnya, Perda No. 14 Tahun 2015 adalah bentuk nyata perhatian pemerintah
provinsi terhadap keadilan hukum yang merata, tanpa melihat status ekonomi.
Kang HJA juga membuka sesi tanya jawab di akhir acara, agar warga dapat
lebih memahami isi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut. Ia mengimbau
masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum agar berkoordinasi dengan kepala desa
setempat.
“Silakan hubungi kepala desa terlebih dahulu. Nanti kepala desa akan
menyampaikan kepada saya, dan saya akan meneruskan ke provinsi untuk
difasilitasi sesuai perda,” pungkasnya sebelum acara ditutup.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu
dengan adanya edukasi hukum langsung dari wakil rakyat.
Pewarta: Iman Suryana