![]() |
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, Senin (24/2/2025). |
METROPLUS.ID – KARAWANG | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina, SH, menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan desa wisata di Kabupaten Karawang. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, Sri Rahayu berharap masyarakat dapat memaksimalkan potensi daerahnya untuk meningkatkan perekonomian desa.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, pada
Senin, 24 Februari 2025, Sri Rahayu menyampaikan bahwa Perda ini menjadi payung
hukum bagi desa dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi wisata yang mereka
miliki. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa serta masyarakat setempat
yang antusias mendengar pemaparan mengenai peluang pengembangan desa wisata.
“Dengan adanya Perda ini, desa bisa lebih leluasa mengembangkan potensi yang
dimiliki. Bahkan, bisa bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
untuk mengelola wisata secara profesional,” ujar Sri Rahayu yang akrab disapa
Mak Sri.
Ia menekankan bahwa Karawang memiliki banyak potensi wisata yang dapat
dikembangkan, mulai dari wisata alam, religi, sejarah, hingga wisata buatan.
Bahkan, bagi desa yang tidak memiliki potensi wisata alam, masih ada peluang
untuk menciptakan destinasi wisata berbasis kreativitas masyarakat.
“Banyak desa yang sukses mengembangkan wisata dari lahan kosong atau tanah
bengkok. Seperti di Kelurahan Plawad yang memanfaatkan pesawahan sebagai tempat
istirahat, atau di Purwasari yang menjadikan tanggul sungai sebagai taman
wisata,” tambahnya.
Mak Sri juga menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat siap mendukung desa wisata,
baik dalam hal infrastruktur maupun promosi melalui berbagai media, termasuk
media sosial. Ia berharap desa-desa yang sudah mengembangkan wisata dapat lebih
aktif dalam berkomunikasi dan memanfaatkan peluang yang ada.
Kepala Desa Sukasari menyampaikan apresiasi atas kunjungan Sri Rahayu dan
dukungan yang diberikan. Ia berharap Perda ini dapat memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat Desa Sukasari, yang mayoritas berprofesi sebagai petani. (*)