PT Jui Shin Buka Jalan Baru, Diduga untuk Akses Penambangan Batu Kapur di Kawasan Karst Pangkalan

Jalan baru yang dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia.

METROPLUS.ID - KARAWANG | PT Jui Shin Indonesia diketahui tengah membuka akses jalan baru yang diduga menuju kawasan Karst Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Pembangunan jalur ini menimbulkan spekulasi bahwa akses tersebut disiapkan untuk mendukung kegiatan penambangan batu kapur, yang sebelumnya menuai penolakan dari berbagai pihak.


Rencana penambangan di kawasan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup sementara aktivitas pembangunan jalur produksi pertambangan di kawasan tersebut. 


Menurutnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang IRW, wilayah yang menjadi lokasi rencana pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) merupakan kawasan lindung geologi yang harus dikonservasi, bukan dieksploitasi.


"Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang IRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi. Di mana, di sana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan," kata Saepudin Zuhri beberapa waktu lalu.


Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Ustadz Laim, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Mas Putih Belitung belum melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut. Bahkan, pihak perusahaan disebut belum pernah datang ke kantor desa untuk melakukan sosialisasi.


"Belum ada aktivitas apapun, jangankan penambangan, datang ke kantor desa pun belum pernah," ungkap Ustadz Laim, yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat.


Ia pun menegaskan akan menjadi pihak pertama yang menolak jika ada aktivitas penambangan tanpa persetujuan lingkungan.


"Kalau ada alat berat turun, akan saya cabut kuncinya," tegasnya.


Meski demikian, Ustadz Laim membenarkan bahwa PT Jui Shin Indonesia telah membuka jalur di lahannya yang berada dalam satu hamparan dengan lokasi yang diduga akan menjadi area pertambangan PT Mas Putih Belitung. Lahan PT Jui Shin Indonesia di kawasan tersebut diketahui seluas enam hektare, sementara lahan lainnya, sekitar 44 hektare, dimiliki oleh Sentraloka.


Hasil investigasi tim media Nuansametro.com dan Metroplus.id, menemukan bahwa jalur yang diduga sebagai akses menuju lokasi penambangan batu kapur saat ini dalam proses pembangunan. Keberadaan alat berat di jalur tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa persiapan pertambangan sedang berlangsung.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp, Humas PT Jui Shin Indonesia, Ediman, belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasi.

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya