![]() |
Pasangan calon Ratu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dengan latar belakang gedung Mahkamah Konstitusi (MK). |
METROPLUS.ID – KARAWANG | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 setelah menemukan adanya
intervensi dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT),
Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan
Muhammad Najib Hamas.
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Serang,
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa terdapat konflik
kepentingan antara Mendes Yandri dan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
MK menemukan bahwa Yandri menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa
agar memberikan dukungan kepada istrinya.
Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah kehadiran Yandri dalam Rapat
Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3
Oktober 2024. Kesaksian Hulman, Kepala Desa Bojong Pandan yang juga menjabat
sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, semakin memperkuat dugaan
tersebut. Hulman mengakui bahwa setelah Rakercab APDESI, ia berkoordinasi
dengan tim pemenangan pasangan nomor urut 2 untuk menggalang dukungan di
wilayahnya.
Mahkamah menilai tindakan Mendes Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) UU
Pilkada, yang melarang pejabat negara mengeluarkan keputusan atau tindakan yang
menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri
Desa dapat mempengaruhi netralitas kepala desa, yang berdampak signifikan
terhadap hasil Pilbup Serang," ujar Hakim Enny.
Berdasarkan fakta yang terungkap, MK akhirnya membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk
menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 60 hari kedepan. (*)