MK Batalkan Hasil Pilbup Serang 2024, Mendes Yandri Terbukti Beri Intervensi?

 Pasangan calon Ratu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dengan latar belakang gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

METROPLUS.ID – KARAWANG | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 setelah menemukan adanya intervensi dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas.


Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Serang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa terdapat konflik kepentingan antara Mendes Yandri dan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. MK menemukan bahwa Yandri menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar memberikan dukungan kepada istrinya.


Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Kesaksian Hulman, Kepala Desa Bojong Pandan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, semakin memperkuat dugaan tersebut. Hulman mengakui bahwa setelah Rakercab APDESI, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan nomor urut 2 untuk menggalang dukungan di wilayahnya.


Mahkamah menilai tindakan Mendes Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, yang melarang pejabat negara mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.


"Tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dapat mempengaruhi netralitas kepala desa, yang berdampak signifikan terhadap hasil Pilbup Serang," ujar Hakim Enny.


Berdasarkan fakta yang terungkap, MK akhirnya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 60 hari kedepan. (*)

 

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya