![]() |
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang. |
METROPLUS.ID - KARAWANG |Dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur oleh PT. CSM mendapat tanggapan serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Ayi, dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLHK Karawang, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah wajib memiliki Persetujuan Pengelolaan Sampah dari DLHK.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk membuang sampah sembarangan, apalagi membakarnya, karena hal itu jelas dilarang dalam aturan yang berlaku.
"Memusnahkan sampah dengan cara dibakar, sangat tidak diperbolehkan," ujar Ayi.
Ayi menuturkan Peraturan yang mengatur tentang sampah itu ada di Pertauran KLHK Nomor 1 Tahun 2018, Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2023.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan penghasil sampah bertanggung jawab penuh terhadap limbahnya hingga sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah ditentukan.
Jika terjadi pelanggaran, DLHK akan langsung memeriksa pihak penghasil sampah. Pihak ketiga yang mengelola sampah menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan penghasil sampah.
Ayi menegaskan Bidang Pengawasan DLHK juga akan menindak lanjuti jika ada laporan dari masyarakat.
"Jika ada laporan dari masyarakat terkait praktik pengelolaan sampah yang merugikan lingkungan, kami akan segera menindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT. CSM, H. Nana, saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku bahwa perusahaannya bekerja sama dengan empat pabrik di kawasan industri dalam pengelolaan sampah, salah satunya PT DAII. Ia mengklaim bahwa sampah yang diperoleh dari pabrik-pabrik tersebut dibuang ke TPA Jalupang.
Namun, hasil investigasi tim media NuansaMetro.com dan MetroPlus.id mengungkapkan fakta bahwa PT. CSM membuang sampah ke TPA Jalupang hanya sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Sabtu. Namun, pada Sabtu (1/2/2025) lalu, PT. CSM tidak membuang sampah ke TPA Jalupang.
"Biasanya mereka buang sampah seminggu sekali ke sini, tapi Sabtu kemarin tidak ada. Itu berarti sudah dua minggu PT. CSM tidak membuang sampah ke Jalupang," ungkap Duwok, Mandor TPA Jalupang, yang dibenarkan oleh petugas retribusi, Kohang.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, Jika PT. CSM tidak membuang sampah ke TPA Jalupang, lalu ke mana limbah dari pabrik-pabrik itu dibuang? (*)