PTUN Bandung Tolak Gugatan Inspektorat Karawang Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Ilustrasi palu hakim, latar berlakang plang kantor Inspektorat Kabupaten Karawang.

METROPLUS.ID – KARAWANG  | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.


Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang meminta dokumen tertentu dari Inspektorat Karawang terkait pengelolaan anggaran.


Komisi Informasi Jawa Barat sebelumnya memutuskan agar Inspektorat memberikan dokumen tersebut. Namun, Inspektorat Karawang mengajukan keberatan melalui PTUN Bandung, yang akhirnya ditolak.


Dalam sidangnya, PTUN Bandung memutuskan bahwa keputusan Komisi Informasi tetap berlaku. Selain itu, Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.


Marojak, Kuasa PKN dalam persidangan, menyambut baik putusan ini. Dilansir dari narasikita.id, Marojak berharap Inspektorat Karawang segera mematuhi keputusan tersebut dan menyerahkan dokumen yang diminta.


“Putusan ini penting bagi keterbukaan informasi publik. Kami berharap Inspektorat Karawang menghormati keputusan ini dan segera menyediakan dokumen sesuai yang diminta dalam putusan Komisi Informasi,” ujar Marojak, Sabtu (11/1/2025).


Menurut Marojak, transparansi adalah kunci utama dalam membangun akuntabilitas di tubuh pemerintahan.


“Kami hanya ingin memastikan pengelolaan anggaran sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Jika memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya tidak ada keberatan dari pihak Inspektorat Karawang,” tegasnya.


Keputusan PTUN Bandung ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik di tingkat daerah.


Keputusan ini juga menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga hak publik yang harus dipenuhi demi membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (*)