![]() |
Ilustrasi dipecat. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Pemecatan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Pemecatan yang dilakukan secara lisan tanpa alasan jelas ini dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang tidak manusiawi.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH., MH., atau lebih dikenal dengan panggilan Askun, menyatakan pemecatan tersebut sangat tidak adil.
"Para tenaga honorer ini telah mengabdi bertahun-tahun dan tengah menunggu pengangkatan sebagai tenaga P3K atau paruh waktu. Pemecatan secara lisan ini tidak hanya melukai mereka secara profesional, tetapi juga secara manusiawi," ujar Asep, yang akrab disapa Akskun, Jumat (10/1/2025).
Askun menegaskan, pemberhentian yang dilakukan tanpa surat resmi adalah bentuk pelanggaran hukum.
"Jika saat mereka diangkat sebagai honorer ada Surat Keputusan (SK), maka pemberhentian mereka juga harus disertai SK lengkap dengan alasan yang jelas. Pemecatan secara lisan itu tidak sah," tegasnya.
Askun mendesak Pemkab Karawang untuk segera mempekerjakan kembali tenaga honorer yang diberhentikan. Askun juga mengingatkan bahwa data tenaga honorer kategori R3 dan R4 sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga status mereka seharusnya terlindungi.
"Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga tentang martabat dan keadilan bagi mereka yang telah memberikan dedikasinya untuk pemerintah daerah," pungkas Askun.
Senada dengan Askun, Direktur Ruang Politik, Wawan Wartawan, menilai bahwa pemecatan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 634 Tahun 2024.
"Aturan tersebut jelas-jelas melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer baru pasca-Pilkada, apalagi menggantikan honorer lama dengan orang baru," kata Wawan.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik balas jasa politik oleh kepala daerah terpilih.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa usai Pilkada, kepala daerah sering merekrut tim suksesnya sebagai tenaga honorer," tambahnya.
Wawan menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori R3 (yang terdaftar di BKN) yang belum lulus seleksi P3K akan diberi kesempatan kedua pada tahun ini. Jika tetap tidak lolos, mereka masih akan diangkat sebagai P3K paruh waktu. Begitu pula honorer kategori R4 (yang belum terdata di BKN), masih berhak mengikuti seleksi dan diangkat sebagai pegawai paruh waktu.
"Dengan adanya aturan ini, tenaga honorer tidak boleh diberhentikan begitu saja, apalagi digantikan oleh tenaga baru," tegasnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa pemecatan secara lisan tidak hanya terjadi di lingkungan Setda Karawang, tetapi juga di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
"Ini menunjukkan pola yang sistematis dan perlu segera dihentikan," katanya.
Pemecatan tenaga honorer di Karawang menjadi sorotan tajam karena mencerminkan perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai yang telah lama mengabdi. Banyak pihak mendesak Pemkab Karawang untuk mengembalikan posisi tenaga honorer yang dipecat dan memastikan bahwa proses pemecatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)