![]() |
Kades Tanjungbungin yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Karawang. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Di tengah semarak peringatan Hari Desa, kabar mengejutkan datang dari Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Enjun, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang. Enjun diduga terlibat dalam penggelapan sewa lahan sawah seluas lebih dari 100 hektar yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Humas Polres Karawang, IPDA Solikin, membenarkan penetapan status DPO terhadap Enjun. “Iya, benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Firdaus, pemilik lahan sawah, memberikan kuasa kepada Enjun untuk mengelola lahan miliknya. Namun, dalam tujuh tahun terakhir, Enjun tidak pernah menyetorkan hasil sewa lahan tersebut kepada Firdaus, sehingga memicu konflik yang berkepanjangan.
Pipit, salah satu warga yang kini mengelola lahan sawah tersebut, memaparkan kronologi kasus ini. Menurutnya, pada tahun 2019, Firdaus mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Enjun setelah mendapati hasil sewa lahan tidak pernah diterima.
“Sejak 2017 sampai 2025, hasil sewa lahan itu tidak pernah disetorkan. Bahkan setelah kuasa dicabut pada 2019, Enjun masih berusaha menguasai lahan tersebut tanpa izin,” jelas Pipit.
Ia menambahkan, kerugian dari hasil sewa lahan selama tujuh tahun ini mencapai angka fantastis.
“Sewa lahan per musim sekitar Rp 250 juta. Kalau dihitung selama 14 musim, totalnya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Lebih parah lagi, Enjun diduga sempat menggadaikan lahan sawah itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Setelah hampir setahun kasus ini bergulir, Polres Karawang akhirnya menetapkan Enjun sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, keberadaan Enjun masih belum diketahui.
“Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” tegas Pipit. (*)