![]() |
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama jajaran Forkopimda saat rapat bersama manajemen PT Chang Shin Indonesia, Senin (20/1/2025). |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Masalah penutupan gerbang belakang PT Chang Shin Indonesia di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, memanas hingga memicu intervensi Forkopimda Karawang.
Pada Senin (20/1/2025), Pemerintah Kabupaten Karawang bersama jajaran Forkopimda mendatangi langsung PT Chang Shin untuk mencari solusi atas konflik yang meresahkan warga sekitar.
Kunjungan berlangsung dari pukul 10.30 hingga 11.50 WIB di aula rapat PT Chang Shin Indonesia. Turut hadir sejumlah petinggi daerah, termasuk Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Dede Hermawan, Ketua DPRD H. Endang Sodikin, Sekda H. Asep Aang Rahmatullah, serta Asda I Drs. Wawan Setiawan. Dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri Direktur HR H. Susilo, GM Mr. Lee Sang Soon, dan Akunting PAM Mr. Kim Song Young.
Dalam rapat, Bupati Karawang menegaskan bahwa jalan yang ditutup oleh pihak PT Chang Shin adalah milik negara dan sudah ada sebelum perusahaan berdiri. Penutupan akses tersebut dinilai melanggar hak warga setempat yang menggantungkan hidupnya dari akses tersebut.
“Kami meminta PT Chang Shin Indonesia membuka kembali gerbang belakang. Jalan ini penting untuk akses warga, dan kami juga tidak ingin ada intervensi pihak lain dalam pengelolaan gerbang ini,” ujar Bupati Aep Saepulloh dengan nada tegas.
Direktur HR PT Chang Shin Indonesia, H. Susilo, menyatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah melaporkan kerugian yang dialami dan akan mengikuti keputusan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Mr. Kim Song Young, Akunting PAM PT Chang Shin, menyebut bahwa mayoritas warga yang terdampak adalah karyawan perusahaan. “Kami meminta surat keputusan pemerintah segera ditindaklanjuti agar masalah ini selesai minggu ini,” harapnya.
Kabag Hukum Karawang, Asep Suryana, mengingatkan bahwa konflik seperti ini dapat merusak iklim investasi di Karawang. “Kedua pihak harus sepakat dengan solusi bersama. Untuk aspek hukum, biarkan prosesnya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Usai pertemuan, Forkopimda langsung meninjau lokasi gerbang belakang PT Chang Shin untuk memastikan solusi dijalankan. Hasil rapat menegaskan, gerbang yang menghubungkan Desa Gintungkerta dan Kiara Payung harus segera dibuka. Jika ada kendala teknis, perusahaan diminta langsung berkoordinasi dengan Bupati.
“Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, tetapi hak perusahaan juga tetap dihormati,” tandas Bupati Aep.
Pewarta: Fitri