Satlantas Polres Karawang saat menindak tegas pengemudi kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. |
METROPLUS.ID| Satlantas Polres Karawang mengambil langkah tegas terhadap pengemudi kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Langkah ini dilakukan demi menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, mengungkapkan bahwa penindakan sudah mulai dilakukan sejak Sabtu malam. Para pelanggar aturan pembatasan diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang.
“Kami sudah menyampaikan imbauan melalui surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri. Tujuannya, mengamankan arus pergi dan balik selama momen Nataru ini,” ujar AKP Lucky pada Minggu, 22 Desember 2024.
Satlantas Polres Karawang juga melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, seperti akses masuk Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip, Cikampek. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan sumbu tiga tidak melintas di area yang telah dibatasi.
Menurut AKP Lucky, pembatasan ini tidak hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas tetapi juga untuk melindungi para pengendara. “Penertiban ini diharapkan menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas saat puncak arus Nataru,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Karawang dalam menciptakan perjalanan akhir tahun yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)
0 Komentar