![]() |
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, H. Budiwanto. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jumat (27/12/2024).
Perda ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Barat, sekaligus menegaskan komitmen terhadap masyarakat yang inklusif.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, H. Budiwanto, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam penyusunan Perda ini.
“Perda ini merupakan hasil kerja keras Komisi V DPRD Jabar periode 2019-2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, komunitas pegiat disabilitas, advokat, perguruan tinggi, serta belasan kelompok penyandang disabilitas di Jawa Barat,” ungkapnya.
Perda ini dirancang secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar yang dipimpin Siti Muntamah dari Fraksi PKS. Pembahasan intensif dilakukan selama masa kerja DPRD periode 2019-2024.
Namun, proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memakan waktu cukup lama, sehingga pengesahan baru dilakukan oleh DPRD periode 2024-2029.
Menurut H. Budiwanto, Perda ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keadilan hukum, dan aksesibilitas.
Dengan disahkannya Perda ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang memiliki kebijakan progresif dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
“Perda ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah disabilitas. Semoga implementasinya segera terlaksana dengan baik,” tutup H. Budiwanto.
Pengesahan Perda ini memberikan harapan baru bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat. Melalui kebijakan ini, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat hidup berdampingan secara inklusif dan berkeadilan sosial. (*)