Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Aparatur Desa di Karawang Dibekuk Tim Resnarkoba

Aparat desa berinisial RU yang nyambi sebagai pengedar sabu.

METROPLUS.ID - KARAWANG |  Dipenghujung tahun 2024, sebuah fakta mengejutkan mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang oknum aparatur desa berinisial RU alias Rous (48) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 


Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sanggabuana Unit Idik II Sat Resnarkoba Polres Karawang pada 5 Desember 2024 lalu di kediaman tersangka di Kecamatan Kotabaru.


Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasie Humas Polres Karawang IPDA Solikhin, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut. 


"Tersangka kami amankan saat tengah mengemas barang haram ke dalam plastik klip bening untuk diedarkan menjelang malam pergantian tahun," ungkap IPDA Solikhin kepada media, Selasa (31/12/2024).


Dalam penggerebekan di rumah RU, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya. Di antaranya, 17 bungkus sedotan hitam, 9 bungkus sedotan putih, dan 4 bungkus sedotan putih berisi sabu seberat total 23,1 gram. 


Selain itu, alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk bertransaksi juga disita.


"Barang bukti ini membuktikan bahwa tersangka telah mempersiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan dalam jumlah besar, utamanya menjelang perayaan Tahun Baru 2025," tambah Solikhin.


RU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial GR yang kini masuk dalam daftar buronan polisi. Menariknya, tersangka dikenal sebagai tokoh pemuda aktif dan pernah menjadi pengurus organisasi masyarakat di Karawang.


“Ini menjadi tamparan keras karena tersangka adalah figur yang cukup dikenal di lingkungannya. Namun, kami pastikan pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk membongkar jaringan pengedar hingga ke bandarnya,” tegas IPDA Solikhin.


Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif Polres Karawang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. IPDA Solikhin menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas barang haram ini.


"Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Kami akan terus menjaga komitmen ini demi menyelamatkan generasi muda Karawang dari ancaman narkoba," tutupnya.


Dengan penangkapan ini, Polres Karawang berharap dapat memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkotika. 


"Kami optimis, dengan sinergi bersama masyarakat, lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba dapat terwujud di Karawang," pungkasnya. (*)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya