LPKSM LINKAR Desak Pemerintah Hentikan Penjualan Garam Ruqyah, Diduga Ada Unsur Penipuan

Wakil Ketua LPKSM LINKAR, Burhanuddin AR, saat berdiskusi dengan tokoh agama Kota Bekasi.

METROPLUS.ID - BEKASI | Penjualan garam ruqyah menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR. Wakil Ketua LPKSM LINKAR, Burhanuddin AR, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan peredaran produk tersebut, yang dinilainya mengandung indikasi penipuan.


“Kami mencurigai ada praktik penipuan di balik penjualan garam ruqyah ini. Salah satu kejanggalannya adalah perbedaan harga yang mencolok di berbagai marketplace, padahal produknya sama. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di Bekasi, Rabu (18/12/2024).


Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, perlu segera turun tangan menyelidiki keanehan tersebut. Jika ditemukan unsur penipuan, Burhan meminta agar penjualan garam ruqyah dihentikan dan pelaku diproses sesuai hukum.


Isu garam ruqyah juga menjadi bahan perbincangan panas di media sosial. Banyak pihak menilai praktik ini telah melacurkan agama Islam dengan mengeksploitasi kepercayaan masyarakat. Beberapa ulama ternama bahkan diduga disalahgunakan untuk memperkuat klaim dan memasarkan produk.


“Ini adalah bentuk bisnis yang tidak bermoral dan tidak beretika. Eksploitasi agama untuk meraup keuntungan seperti ini harus segera dihentikan,” tegas Burhan.


Burhan menambahkan bahwa selain merugikan konsumen, praktik ini juga mencoreng nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bertindak tegas untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang menyesatkan.


LPKSM LINKAR menyerukan kepada pihak berwenang untuk tidak hanya menghentikan penjualan garam ruqyah, tetapi juga memastikan pelaku praktik semacam ini mendapat sanksi yang sesuai. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas agama dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.


Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait desakan LPKSM LINKAR. Namun, perhatian publik terus meningkat seiring dengan viralnya kasus ini di berbagai platform media sosial. (*)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya