![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat, Senin (9/12/2024). |
METROPLUS.ID - JAKARTA | Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat.
Press conference tersebut digelar di Media Center Kejati Jabar pada Senin (9/12/2024), didampingi Wakajati Riyono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H.
Kajati menyampaikan bahwa sepanjang 2024, Kejati Jabar telah menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Berikut rincian capaian tersebut:
1. Tindak Pidana Korupsi:
Penyelidikan: 113 perkara
Penyidikan: 111 perkara oleh Kejaksaan dan 11 perkara oleh Kepolisian
Pra Penuntutan: 107 perkara
Penuntutan: 119 perkara
Putusan: 98 perkara
2. Tindak Pidana Khusus Lainnya (TP Pajak, Cukai, dan Pabean):
Pra Penuntutan: 42 perkara
Penuntutan: 34 perkara
Putusan: 23 perkara
Dalam hal penyelamatan keuangan negara, Kejati Jabar berhasil mengembalikan dana sebesar Rp334,57 miliar selama tahun 2024. Kajati menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran di wilayah Jawa Barat untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi serta tindak pidana khusus lainnya. Prestasi ini adalah bukti nyata dedikasi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ungkap Katarina Endang Sarwestri.
Acara yang dihadiri oleh rekan media cetak dan elektronik ini juga menjadi momentum bagi Kejati Jabar untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya peran serta dalam melawan korupsi dan menjaga integritas.
Dengan capaian ini, Kejati Jabar berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana khusus di Jawa Barat. (*)