Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto saat menggelar press rilis capaian akhir tahun 2024. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis data terbaru mengenai pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang tahun 2024. Sebanyak 45 warga negara asing (WNA) dari 10 negara tercatat melanggar aturan, dengan mayoritas kasus berasal dari kawasan industri.
Kepala Kantor Imigrasi, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan
bahwa negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah China, diikuti Korea
Selatan, Jepang, Filipina, Taiwan, India, Italia, Malaysia, Thailand, dan
Vietnam.
“Sebagian besar pelanggaran melibatkan WNA yang datang
menggunakan visa wisata, tetapi kemudian bekerja di sini. Selain itu, ada juga
kasus overstay, masuk secara ilegal, kehilangan paspor, atau tidak jelas tujuan
kedatangannya dan enggan mengurus administrasi ke kedutaan,” jelas Petrus saat
konferensi pers di Karawang, Senin (23/11/2024).
Untuk menangani permasalahan ini, Kantor Imigrasi Karawang
telah mengerahkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di berbagai wilayah
Kabupaten Karawang. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, TIMPORA
diharapkan mampu mendeteksi dan menginformasikan keberadaan orang asing dengan
lebih efektif.
“Kami mengadakan rapat rutin bersama TIMPORA agar informasi
terkait keberadaan WNA dapat terpantau dengan baik. Langkah ini adalah upaya
kami untuk mengantisipasi dan menekan pelanggaran keimigrasian di wilayah ini,”
tambah Petrus.
Berikut adalah daftar lengkap 10 negara dengan jumlah
pelanggar aturan keimigrasian terbanyak di Karawang sepanjang 2024:
1. China - 20 pelanggar
2. Korea Selatan - 10 pelanggar
3. Jepang - 5 pelanggar
4. Filipina - 2 pelanggar
5. Taiwan - 2 pelanggar
6. India - 2 pelanggar
7. Italia - 1 pelanggar
8. Malaysia - 1 pelanggar
9. Thailand - 1 pelanggar
10. Vietnam - 1 pelanggar
“Totalnya ada 45 pelanggar dari 10 negara. Dengan upaya yang
kami lakukan, kami berharap angka ini dapat ditekan di tahun mendatang,”
pungkas Petrus.
0 Komentar