Aktivis Desak Bupati Buru Terbitkan SK PJS Kepala Desa untuk Kelancaran Dana Desa

Aktivis dari LSM Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (BAKKIN), Malik Masuku.

METROPLUS.ID - BURU |  Aktivis dari LSM Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (BAKKIN), Malik Masuku, mendesak Pejabat Bupati Buru, Sarif Hidayat SE, M.Si, untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa. 


Desakan ini disampaikan pada Senin (16/12/2024), menyusul keluhan dari sejumlah pemerintah desa terkait kendala pencairan Dana Desa tahap akhir tahun ini.


Menurut Masuku, masa jabatan PJS Kepala Desa sebelumnya telah berakhir pada November 2024. Namun hingga pertengahan Desember, SK baru belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru, sehingga berdampak serius pada administrasi desa, terutama dalam hal pencairan anggaran Dana Desa.


“Banyak pemerintah desa mengeluhkan hambatan signifikan dalam pencairan Dana Desa untuk tahap akhir tahun 2024. Kondisi ini memengaruhi pembayaran insentif perangkat desa dan roda pemerintahan desa secara keseluruhan,” ujar Masuku.


Masuku menyoroti bahwa tanpa SK PJS Kepala Desa yang baru, proses administrasi desa tidak dapat berjalan lancar. Hal ini berdampak langsung pada pembayaran insentif perangkat desa, yang menjadi salah satu komponen utama penggunaan Dana Desa.


“Polomik ini menjadi hambatan serius bagi desa-desa yang sedang menyelesaikan proses pencairan anggaran. Pemerintah desa hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.


Sebagai aktivis anti korupsi, Masuku meminta Pejabat Bupati Buru untuk segera menerbitkan SK baru agar desa-desa tidak mengalami hambatan lebih lanjut. Ia juga menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.


“DPRD harus turut serta menyikapi keluhan pemerintah desa ini. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, terutama menjelang akhir tahun anggaran 2024,” tegasnya.


Masuku berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi memastikan Dana Desa dapat dicairkan sesuai jadwal, sehingga tidak menghambat kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa-desa. (*)

0 Komentar