![]() |
Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. |
METROPLUS.ID – KARAWANG | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober 2024, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
“Betul, ada OTT terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Meskipun Febrie belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini, ia menegaskan bahwa penangkapan mereka terkait langsung dengan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.
Windhu Sugiarto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menginformasikan bahwa ketiga hakim tersebut sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” tuturnya.
Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis bebas pada Juli 2024 setelah terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berusia 29 tahun.
Vonis ini memicu reaksi publik yang kuat karena dianggap mengabaikan bukti-bukti di persidangan. Sebagai tindak lanjut, Komisi Yudisial telah merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut karena pelanggaran kode etik berat. (*)