METROPLUS.ID – KABUPATEN BURU | Sebidang tanah pertanian seluas satu hektar yang terletak di Dusun Wagernangan, Desa Grandeng, dinyatakan sebagai milik Sansuarjo Parimin.
Pengakuan ini diperkuat oleh Nasir Nurlatu, warga adat Dusun Wagernangan, melalui surat pernyataan resmi nomor 043/D.GR/268/IX/2024 tertanggal 2 September 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Grandeng, Hariyono, mewakili keluarga besar Nurlatu.
Dalam surat itu, Nasir menegaskan bahwa tanah dengan luas 10.000 meter persegi tersebut memang milik Sansuarjo Parimin, yang diperoleh dari Rasidin berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 337. Tanah tersebut berbatasan dengan areal transmigrasi milik Sawidi di utara, Dulkalim dan Judiyanto di selatan, Jalan Raya di timur, dan Parsono di barat.
Selain Nasir, pengakuan ini turut diperkuat oleh Nedi, S.Pd., ahli waris dari keturunan Rasidin. Melalui surat keterangannya pada 28 September 2024, Nedi dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut memang dibeli oleh Sansuarjo Parimin dari orang tuanya, Rasidin, pada 4 Juni 2000. Sertifikat tanah nomor 337 yang diterbitkan pada tahun 1981 ini secara sah merupakan milik Sansuarjo.
Sejumlah saksi juga terlibat dalam pengakuan ini, memperkuat klaim bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh Sansuarjo Parimin. Para saksi menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah antara Rasidin dan Sansuarjo berlangsung sah, dengan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Desa Grandeng, Hariyono, turut membenarkan pengakuan ini melalui Surat Keterangan Letak Tanah bernomor 043/134/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan secara jelas bahwa tanah seluas satu hektar di Desa persiapan Wagernangan memang benar milik Sansuarjo Parimin, dengan batas-batas yang sesuai dengan pengakuan Nasir Nurlatu.
Dengan adanya pengakuan resmi dari berbagai pihak, termasuk ahli waris dan saksi-saksi, kepemilikan tanah ini kini jelas berada di tangan Sansuarjo Parimin.
Proses yang transparan dan didukung oleh berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik sah tanah tersebut.
Reporter: Malik Masuku