IMM Kabupaten Buru Desak Polres Segera Tindak Pemilik Produksi Kapur Ilegal

Ketua IMM Kabupaten Buru, M. Kadafi Alkatiri.



METROPLUS.ID – BURU | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, menuntut Polres Buru untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan kapur ilegal, CV. Tani Sumber Maju, yang beroperasi di Desa Waelo, Kecamatan Waelata.


Ketua IMM Kabupaten Buru, M. Kadafi Alkatiri, dalam pernyataannya pada Sabtu (5/10/2024), menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Buru jika penegakan hukum terkait masalah ini tidak segera dilakukan.


Menurut Alkatiri, perusahaan milik S, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam produksi dan distribusi kapur ilegal, telah mengirimkan kapur dalam jumlah besar ke kawasan pertambangan emas ilegal di Gunung Botak. Kapur tersebut merupakan bahan yang digunakan dalam proses ekstraksi emas, yang berdampak buruk terhadap lingkungan.


“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan lingkungan ini. Kapur yang diproduksi dan didistribusikan ke pertambangan ilegal dapat merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Alkatiri dengan tegas.


Alkatiri menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, CV. Tani Sumber Maju, yang telah beroperasi cukup lama di Desa Waelo, tidak memiliki izin lingkungan maupun izin perdagangan yang sah. Hal ini, menurut Alkatiri, merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera direspons oleh pihak kepolisian.


“Kami mendesak Polres Buru untuk bertindak tegas dan serius menyikapi dugaan kejahatan lingkungan ini. S seharusnya hanya diizinkan menjual kapur kepada petani, bukan menyuplai ke pertambangan ilegal yang justru merusak alam,” lanjutnya.


Alkatiri juga menyatakan kecurigaan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. “Tidak mungkin Sariyanto bergerak sendiri. Kami mencurigai adanya oknum berpengaruh yang membekingi operasional perusahaan kapur ini,” tambahnya.


IMM berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap agar Polres Buru menjadikan kasus ini sebagai langkah awal dalam memerangi kejahatan lingkungan di Kabupaten Buru. Alkatiri menutup dengan harapan bahwa kepolisian akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap perusahaan tersebut.


“Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tepat dalam menegakkan aturan,” pungkasnya. (*)