METROPLUS.ID – KARAWANG | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa kepala desa yang tidak netral selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tito menyebut bahwa kepala desa yang terlibat dalam politik praktis berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tito mengaku, pihaknya telah berulang kali mengingatkan pentingnya netralitas para kepala desa selama masa Pilkada. Namun, meskipun ada penegasan ini, sejumlah oknum kepala desa di Karawang justru diduga terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Yani Utari Indrayani, Kepala Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari, yang tampak dengan percaya diri berfoto mendukung Paslon 02, Aep-Maslani.
Dalam foto yang beredar, Yani terlihat mengenakan gamis putih dengan kerudung abu-abu tua, bersama puluhan warga yang kompak mengacungkan dua jari, simbol dukungan untuk Paslon Aep-Maslani. Di latar belakang, terlihat banner besar bergambar pasangan calon nomor urut 02, terpasang di dinding sebuah ruko.
Padahal, aturan tegas mengenai netralitas kepala desa telah diatur dalam sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang melarang aparatur desa terlibat dalam kampanye atau mendukung calon kepala daerah. Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memperkuat larangan ini, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Desa Pasirtelaga, Yani, ketika dikonfirmasi terkait fotonya tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Keberanian sejumlah kepala desa yang menyatakan dukungan politik secara terbuka ini memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana kesadaran mereka terhadap aturan yang ada, atau mungkin aturan tersebut hanya dianggap angin lalu.
Permasalahan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu dan pihak berwenang untuk segera bertindak, mengingat pentingnya menjaga netralitas aparatur desa demi terjaminnya proses demokrasi yang adil dan bersih di Karawang. (*)