KMG Minta Disdikpora Berikan Sanksi Tegas pada Pelaksana Proyek yang Mengabaikan Aturan

Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) dengan latar belakang SDN Karawang Kulon III.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Proyek rehabilitasi gedung di SDN Karawang Kulon III, Kecamatan Karawang Barat, yang diduga melanggar aturan, mendapatkan sorotan dari Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi.


Imron mengkritik ketidakpatuhan CV. Wulan Bangkit sebagai pelaksana dalam hal pemasangan papan informasi dan penerapan standar kesehatan serta keselamatan kerja.


Imron menegaskan, papan informasi proyek seharusnya terpasang di lokasi saat pekerjaan dimulai. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran pemerintah, kepatuhan terhadap aturan harus dijaga ketat, bukan seperti proyek pribadi.


KMG mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk menegur pelaksana proyek dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan.


“Aturan harus ditaati. Jika pelaksana proyek tidak mematuhi, Dinas terkait harus memberikan sanksi yang sesuai,” tambah Imron.


Menurutnya, pemasangan papan informasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja adalah hal yang sederhana namun krusial.


“Mungkin ada yang ditutupi dalam pelaksanaan proyek ini yang membuat pelaksana enggan memasang papan informasi,” ungkapnya.


Imron menambahkan bahwa penggunaan APD adalah bagian penting untuk melindungi pekerja.


“Jika pelaksana proyek membiarkan pekerja tanpa APD, itu sama dengan mengabaikan aturan keselamatan. Laksanakan aturan itu tidak sulit. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi tegas seperti black list bisa diterapkan,” tegasnya.


KMG berharap agar Disdikpora segera menindaklanjuti masalah ini untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya