Dugaan Pelanggaran Pemilu, Koalisi Partai Go Karawang Laporkan Bupati ke Kemendagri dan Bawaslu

METROPLUS.ID KARAWANG | Gabungan partai-partai non-kursi Kabupaten Karawang, yang terdiri dari Partai Buruh, PPP, PKN, dan Hanura, mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka didampingi oleh Exco Pusat Partai Buruh Bidang Hukum, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Aep Saepuloh.

Menurut Juru Bicara Koalisi Go Karawang, Dedi Rustandi, Bupati Karawang diduga melakukan mutasi pejabat di jajaran pemerintahan, termasuk mengganti Sekda dengan pilihannya.

“Tindakan ini diduga dilakukan untuk memuluskan jalannya dalam Pilkada melalui jalur birokrasi,” ujar Dedi, yang akrab disapa Derus, Kamis (5/9/2024).

Koalisi partai juga mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri. Bupati Aep diduga melanggar ketentuan ini dengan melakukan pengangkatan pejabat PNS sebelum Pilkada.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani pimpinan partai, seperti H. Dedi Rustandi dari PPP dan Ramli dari Partai Buruh, mereka meminta Bawaslu Kabupaten Karawang untuk menyelidiki tindakan tersebut.

Koalisi Go Karawang khawatir bahwa pengangkatan pejabat yang dianggap strategis dapat mempengaruhi hasil Pilkada dan menciptakan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Koalisi ini meminta agar Bawaslu memastikan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara adil dan bebas dari intervensi yang tidak sah, serta menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.