Metroplus.id – Karawang | Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang di sepanjang Jalan Raya Karanganyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutaluya, Kabupaten Karawang, Rabu (31/07/2024), berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa segel cukai dan ratusan botol minuman keras ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, melaporkan bahwa operasi ini berhasil menyita lebih dari 1.000 batang rokok tanpa segel cukai dan 147 botol minuman keras ilegal.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPPBC Purwakarta, Denpom Kodim, dan Polres, untuk mengawasi dan membatasi peredaran barang-barang ilegal ini,” kata Adi Firmansyah.
Operasi ini juga bertujuan menegakkan Perda nomor 10 tahun 2021 tentang pengawasan minuman beralkohol. Perda ini mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang tiga hingga lima, sedangkan penjualannya di tempat umum dilarang keras.
Adi Firmansyah menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan ini.
“Kerjasama dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga, sangat diperlukan dalam upaya ini,” ujarnya.
Adi menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi konsumsi minuman beralkohol di kalangan anak-anak mereka.
“Keluarga merupakan lingkungan terkecil yang harus bertanggung jawab terhadap anak-anaknya,” tambahnya.
Dengan operasi ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan peredaran rokok dan minuman keras ilegal, serta menjaga lingkungan yang sehat bagi generasi muda.
“Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif dalam pengendalian barang-barang ilegal di Karawang di masa mendatang,” tutur Adi.
Reporter: Sarmin