Metroplus.id – Karawang | Unit Intelkam Polsek Rawamerta memberikan pelayanan publik dengan menyediakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setiap hari kerja. Layanan ini tersedia dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, Senin hingga Jumat.
Ps. Kanit Intelkam Aipda Hari Santoso, S.H., menjelaskan bahwa proses pembuatan SKCK memerlukan beberapa dokumen penting. Masyarakat yang ingin mengajukan SKCK harus melengkapi persyaratan berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau ijazah pendidikan terakhir, serta pas foto ukuran 4×6. Mulai 1 Agustus 2024, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Kartu JKN atau Kartu BPJS. Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah), sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rawamerta, IPTU Ulan Sonjaya, S.H., mengungkapkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan SKCK ini adalah salah satu bentuk upaya kami dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Dengan adanya layanan SKCK yang terjangkau dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan administrasi mereka dengan efisien.
Reporter: Mat Rahmat