Metroplus.id – Karawang | Anggota Polsek Rawamerta, Polres Karawang, melaksanakan patroli dialogis di warung jamu tradisional yang tersebar di wilayah hukum Polsek Rawamerta pada Rabu malam, 7 Agustus 2024. Patroli ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan dipimpin oleh Aipda Supriyono bersama Bripka Dedi.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi peredaran minuman keras (miras) yang dilarang oleh undang-undang (Perda). Petugas Polsek Rawamerta mengunjungi warung-warung yang menjual jamu tradisional dengan kekhawatiran bahwa beberapa pedagang mungkin menyembunyikan miras di dalamnya.
Selama patroli, anggota Polsek memberikan himbauan tegas kepada para pedagang jamu agar tidak menjual minuman beralkohol. “Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh. Jangan sampai diperjualbelikan di sini,” ujar petugas saat memberikan arahan.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K, SH, MH, melalui Kapolsek Rawamerta, IPTU Ulan Sonjaya, SH, menekankan bahwa patroli dialogis kali ini fokus pada pengendalian peredaran miras. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tawuran dan tindak kriminal lainnya.
Dengan langkah ini, Polsek Rawamerta berharap dapat mencegah potensi masalah yang ditimbulkan oleh miras dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kecamatan Rawamerta.
Reporter: Mat Rahmat