Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Dimulai 24 Agustus 2024

METROPLUS.ID – BEKASI | Tahapan Pilkada 2024 resmi dimulai dengan pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka mulai Sabtu, 24 Agustus 2024.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menegaskan bahwa pengumuman ini menandai dimulainya serangkaian tahapan penting dalam persiapan pemilihan kepala daerah.


“Ini merupakan tahap awal yang sangat krusial. Para bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya.


Ali Rido menambahkan bahwa proses pendaftaran ini akan menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa seluruh calon memenuhi kualifikasi yang diperlukan.


“Kami berharap seluruh pihak yang ingin mencalonkan diri dapat mempersiapkan berkas dengan sebaik-baiknya dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” imbuhnya.


Pilkada Bekasi 2024 diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap calon pemimpin Kabupaten Bekasi di masa mendatang.


Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh bakal calon untuk memperhatikan setiap tahapan dengan seksama agar proses pencalonan berjalan lancar.


Informasi lebih lanjut mengenai syarat pencalonan dan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten Bekasi atau dengan langsung mengunjungi kantor KPU setempat.

Reporter: Mat Rahmat