Kontroversi Revisi UU Pilkada, Sidang Paripurna DPR RI Ditunda

Metroplus.id – Jakarta | Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024, terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kuorum, yaitu lebih dari setengah dari total 575 anggota DPR.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB sempat ditunda selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota. Namun, hingga pukul 10.03 WIB, hanya 89 anggota yang hadir secara fisik, sementara 87 anggota lainnya memberikan izin tidak hadir.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan ini menarik perhatian karena revisi UU Pilkada merupakan topik yang kontroversial. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak revisi ini, menilai bahwa perubahan tersebut cacat secara prosedural dan substansial serta tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun revisi ini telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, PDIP tetap menolak dengan kekhawatiran bahwa pengesahan revisi tanpa memperhatikan putusan MK bisa menciptakan situasi darurat konstitusi.

Kontroversi mengenai revisi UU Pilkada juga memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, dan akademisi, yang menilai perubahan ini dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Dengan penundaan ini, pembahasan revisi UU Pilkada akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya, dan keputusan final mengenai pengesahan UU tersebut akan ditentukan setelah sidang paripurna mencapai kuorum.